LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. LPPD berisi gambaran umum pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk program kerja, realisasi anggaran, dan pencapaian kinerja.
Lebih Detail:
Tujuan LPPD:
Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa dan pemerintah desa.
Sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Isi LPPD:
Program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Realisasi anggaran APBDes.
Pencapaian kegiatan pemerintahan desa.
Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
Identifikasi hambatan, masalah, dan faktor-faktor yang berpengaruh.
Penyampaian LPPD:
LPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Sementara LKPPD adalah laporan kepala desa kepada BPD.
Penyampaian LPPD biasanya dilakukan setelah akhir tahun anggaran atau paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.
Penyampaian LPPD juga dapat melibatkan Musyawarah Desa.
Penting: LPPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dan pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Share :